Kamis, 31 Januari 2013

PD 19 pasal 86

Berhenti Luar Biasa di Stasiun


(1). Kereta-api hanya boleh berhenti di tempat ϒɑ̲̮̲̅͡ñԍ telah di tetepkan dalam peraturan perjalanan.

(2). Selain di tempat sebagaimana pada ayat (1), kereta-api hanya boleh diberhentikan luar biasa di stasiun apabila :
a. Atas perintah atau seizin pimpinan daerah melalui Ppkp kepada Ppka;
b. Telah ditetapkan dalam PTDO;
c. Untuk menghindari kecelakan;
d. Karena kerusakan prasarana Dan/atau sarana; atau
e. Karena peristiwa luar biasa

(3). Untuk Memberhentikan luar biasa sebagaimana ayat (2), Ppka harus melakukan tindakan sbb :
a. Di stasiun dengan peralatan Persinyalan mekanik :
1). Mempertahankan sinyal keluar pada S.7;
2). Memperlihatkan semboyan 3 di tempat yg dikehendaki lokomotif harus berhenti;
3). Memperlihatkan S.2B pada wesel ujung yg akan dilalui kereta-api datang;
4). Mempertahankan sinyal masuk pada S.7.
Setelah Ppka mendengar S.35 yg dibunyikan oleh masinis berkali-kali, sbg tanda kereta-api tlah berhenti di muka sinyal masuk, Ppka diperbolehkan mengubah sinyal masuk tsb menjadi S.5 atau S.6.
Kemudian kereta-api berjalan masuk emplasemen Dan berhenti di tempat S.3 Dan Sinyal keluar tetap pada S.7.

b. Di stasiun dengan peralatan persinyalan elektrik :
1). Mempertahankan sinyal masuk pada S. 7
2). Mempertahankan sinyal keluar pada S. 7
Setalah Ppka mendengar S. 35 yg dibunyikan oleh masinis berkali-kali, sebagai tanda bahwa kereta-api tlah berhenti di muka sinyal masuk, Ppka diperbolehkan mengubah sinyal masuk tsb menjadi S. 6 Dan tetap mempertahankan sinyal keluar pada S. 7.


(4). Apabila Ppka sebagaimana pada ayat (3) akan memasukkan kereta-api melalui tanjakan yg menurut grafik lebih dari 8‰ tidak perlu mempertahankan S. 7, dengan ketentuan :
a. Di stasiun dengan persinyalan mekanik, diperlihatkan S. 2B pada wesel ujung yg akan dilalui kereta-api Dan S. 3 tempat ditentukannya lokomotif harus berhenti serta mempertahankan sinyal keluar pada S. 7;
b. Di stasiun dengan persinyalan elektrik, dibentuk rute masuk berhenti Dan tetap mempertahankan sinyal keluar pada S. 7.

(5). Pemberitahuan kepada masinis Dan kondektur ttg rencana berhenti luar biasa ( blb ) di suatu stasiun, sedapat mugkin harus dimintakan kepada Ppka stasiun pemberentian yg terakhir dengan warta sbb ;
Ppka stasiun peminta blb :
KA ......(no.KA) agar dicatat blb di.... (nama stasiun peminta blb) untuk..... (keperluan).

Penulisan dalam buku WK
Ppka..... (stasiun pemberhentian terakhir) ka .....(no.KA) agar dicatat blb di...... (nama stasiun peminta blb) untuk ....(keperluan).
Ppka..... (stasiun yg minta blb).


Jika permintaan tsb diterima tepat pada waktunya, Ppka stasiun yg menerima permintaan harus:

a. Memberitahukan secara lisan kepada masinis Dan kondektur, serta mencatat dlm lapka Dan Lkdr
b. Segera menyampaikan warta kereta-api kepada Ppka stasiun tempat pemberhentian luar biasa, sbb :
Ppka pemberhentian terkhir :
Berhenti luar biasa KA..... (no.KA) di...... (nama stasiun peminta blb) tlah diperintahkan kepada masinis Dan kondektur.

Penulisan di buku WK.
Ppka...... (stasiun peminta blb). Blb KA..... (no.KA) di...... (nama stasiun peminta blb ) tlah diperintahkan kepada mas Dan kdr.
Ppka.... (stasiun yg memberitahu)

Apabila warta b2 tlah diterima pada waktuY, tindakan sebagaimana pada ayat (3) huruf 4) atau huruf b butir 1) tidak perlu dilakukan.


(6). Dalam keadaan mendesak Dan jika paeralatan persinyalan memungkinkan, Ppka boleh memberhentikan kereta-api yg Baru berangkat atau langsung dengan Cara mengerak gerakan lengan sinyal masuk di muka kereta-api yg berlaku untuk kereta-api arah berlawanan berulang-ulang (hanya pada peralatan persinyalan mekanik).
Masinis yg melihat lengan sinyal masuk tsb harus segera memperhentikan kereta-apinya. Apabila kereta-api Baru dapat dihentikan stlh melewati sinyal masuk, masinis harus menggerakan rangkaiannya untuk mundur hingga berhenti di belakang sinyal masuk Tampa memperhatiakan indikasi Sinyal tsb. Setelah berhenti, masinis menunggu perintah lebih lanjut dari Ppka.

Rabu, 30 Januari 2013

PD 3 S. Genta

Semboyan Genta

1. Semboyan berita
S. 55A 1 - ( satu kali rangkaian bunyi genta )
.͡▹ KA akan lewat ke jurusan hilir

S. 55A 11 - - ( dua kali rangkaian bunyi genta )
.͡▹ KA akan lewat ke jurusan hulu


2. Semboyan pembatalan
S. 55B - - - - ( empat kali rangkaian bunyi genta )
.͡▹ Semboyan yg tlah dibunyikan dibatalkan


3. Semboyan bahaya
S. 55C - - - -
- - - - ( delapan kali rangkaian bunyi genta )
.͡▹ Jalan kereta-api membahayakan


4. Dinas berakhir
S. 55D - - - ( tiga kali rangkaian bunyi genta )
.͡▹ Kereta-api yg terakhir sudah lewat


5. Percobaan
S. 56 - - - - - ( Lima kali rangkaian bunyi genta )
.͡▹. Semboyan percobaan

Senin, 28 Januari 2013

PD 19 pasal 46

paragraf 4
Tindakan yg harus dilakukan untuk keselamatan kereta-api yg datang, berangkat, atau langsung

(1). Sebelum kereta-api datang, berangkat, atau langsung, PPKA/PAP harus memastikan :
a. Jalur Dan wesel yg akan dilalui kereta-api bebas dari rintangan;
b. Kereta-api yg masuk terlebih dahuly di jalur lain, tlah berhenti betul Dan berada diantara tanda "Batas ruang Bebas" (S. 18) pada jalur kereta-api tsb;
c. Wesel yg bersangkutan betul kedudukannya, Dan tlah tersekat, terkancing, atau terkunci;
d. Gerakan langsiran yg mengarah kejalur yg akan dilalui kereta-api tlah dihentikan;
e. Semua petugas terkait sudah siap di tempatnya masing-masing.

(2). Selama ketentuan sebagaimana ayat (1) belum dipenuhi, indikasi sinyal masuk untuk kereta-api yg datang atau sinyal keluar untuk kereta-api berangkat Dan indikasi sinyal masuk serta sinyal keluar untuk kereta-api berjalan langsung, tidak boleh diubah menjadi indikasi "berjalan".

(3). Sebelum Kereta-api datang, berangkat, Dan langsung, perlintasan di emplasemen yg berpintu harus di jaga Dan ditutup pada waktunya.

(4). Untuk pelayanan pintu perlintasan di luar emplasemen tetapi masih dlm wilayah stasiun, ditunjuk petugas pelintasan (PJL) berdasarkan ketetapan JPOD.

(5). Untuk perlintasan mekanik.
a. Pada malam Hari mulai pukul 18.00 sampai dg Pukul 06.00 Dan pada siang Hari yg gelap karena halimun atau sebab lain, semua semboyan yg teerlihat di stasiun harus dinyalakan lentera.
b. Pada stasiun tutup, dg ketetapan PTDO, wesel-wesel dijalur utama yg diarahkan di jalur lurus Dan disekat atau dikunci dengan kunci pengamanan, tidak perlu dipasang lentera.

PD 19 pasal 27

Menandai Garis Perjalanan Kereta-api dalam GAPEKA dengan benang berwarna

(1). Selama satu bulan takwin garis perjalanan kereta-api diberi tanda :
a. Benang hijau jika KA fakultatif / KLB menurut PPK berjalan tiap Hari;
b. Benang putih jika KA biasa menurut PPK dibatalkan perjalanannya setiap Hari.

(2). Setiap Hari garis perjalanan KA di beri tanda:
a. Benang merah jika KA fakultatif / kLB / juga KA biasa yg menurut ayat (1) huruf b telah dibatalkan perjalanannya, menurut WAM dijalankan paling lama 31 Hari tetapi tidak melebihi berlakunya PPK;
b. Benang kuning jika KA biasa / KA fakultatif / KLB yang tlah diumumkan perjalanannya dalam PPK selama satu bulan takwin sebagaimana pada ayat (1) huruf a, menurut WAM dibatalkan untuk paling lama 31 Hari, tetapi tidak melebihi masa berlakunya PPK.

(3). Pemberitahuan tanda dengan BENANG WARNA GANDA untuk kereta-api yg tlah dijalankan dg PPK kemudian dibatalkan atau Kereta-api yg tlah dibatalkan dengan PPK kemudian dijalankan kembali maka;
a. Perjalanan kereta-api sebagaimana pada ayat (1) huruf a Dan b yg tergambar dalam GAPEKA dapat di beri tanda 2 jenis benang bersama-sama, yaitu hijau Dan kuning, atau putih Dan merah;
b. Perjalananan kereta-api fakultatif / KLB yg tlah diumumkan dalam PPK kemudian dibatalkan dg WAM, apabila pembatalan tsb dicabut kembali, akan tetap bertanda benang hijau.

(4). Setiap habis masa berlakunya WAM, benang merah/kuning yg telah dipasang sebagaimana pada ayat (2) harus dicabut, selanjutnya diatur kembali pemasangan benang untuk Hari berikutnya.