Berhenti Luar Biasa di Stasiun
(1). Kereta-api hanya boleh berhenti di tempat ϒɑ̲̮̲̅͡ñԍ telah di tetepkan dalam peraturan perjalanan.
(2). Selain di tempat sebagaimana pada ayat (1), kereta-api hanya boleh diberhentikan luar biasa di stasiun apabila :
a. Atas perintah atau seizin pimpinan daerah melalui Ppkp kepada Ppka;
b. Telah ditetapkan dalam PTDO;
c. Untuk menghindari kecelakan;
d. Karena kerusakan prasarana Dan/atau sarana; atau
e. Karena peristiwa luar biasa
(3). Untuk Memberhentikan luar biasa sebagaimana ayat (2), Ppka harus melakukan tindakan sbb :
a. Di stasiun dengan peralatan Persinyalan mekanik :
1). Mempertahankan sinyal keluar pada S.7;
2). Memperlihatkan semboyan 3 di tempat yg dikehendaki lokomotif harus berhenti;
3). Memperlihatkan S.2B pada wesel ujung yg akan dilalui kereta-api datang;
4). Mempertahankan sinyal masuk pada S.7.
Setelah Ppka mendengar S.35 yg dibunyikan oleh masinis berkali-kali, sbg tanda kereta-api tlah berhenti di muka sinyal masuk, Ppka diperbolehkan mengubah sinyal masuk tsb menjadi S.5 atau S.6.
Kemudian kereta-api berjalan masuk emplasemen Dan berhenti di tempat S.3 Dan Sinyal keluar tetap pada S.7.
b. Di stasiun dengan peralatan persinyalan elektrik :
1). Mempertahankan sinyal masuk pada S. 7
2). Mempertahankan sinyal keluar pada S. 7
Setalah Ppka mendengar S. 35 yg dibunyikan oleh masinis berkali-kali, sebagai tanda bahwa kereta-api tlah berhenti di muka sinyal masuk, Ppka diperbolehkan mengubah sinyal masuk tsb menjadi S. 6 Dan tetap mempertahankan sinyal keluar pada S. 7.
(4). Apabila Ppka sebagaimana pada ayat (3) akan memasukkan kereta-api melalui tanjakan yg menurut grafik lebih dari 8‰ tidak perlu mempertahankan S. 7, dengan ketentuan :
a. Di stasiun dengan persinyalan mekanik, diperlihatkan S. 2B pada wesel ujung yg akan dilalui kereta-api Dan S. 3 tempat ditentukannya lokomotif harus berhenti serta mempertahankan sinyal keluar pada S. 7;
b. Di stasiun dengan persinyalan elektrik, dibentuk rute masuk berhenti Dan tetap mempertahankan sinyal keluar pada S. 7.
(5). Pemberitahuan kepada masinis Dan kondektur ttg rencana berhenti luar biasa ( blb ) di suatu stasiun, sedapat mugkin harus dimintakan kepada Ppka stasiun pemberentian yg terakhir dengan warta sbb ;
Ppka stasiun peminta blb :
KA ......(no.KA) agar dicatat blb di.... (nama stasiun peminta blb) untuk..... (keperluan).
Penulisan dalam buku WK
Ppka..... (stasiun pemberhentian terakhir) ka .....(no.KA) agar dicatat blb di...... (nama stasiun peminta blb) untuk ....(keperluan).
Ppka..... (stasiun yg minta blb).
Jika permintaan tsb diterima tepat pada waktunya, Ppka stasiun yg menerima permintaan harus:
a. Memberitahukan secara lisan kepada masinis Dan kondektur, serta mencatat dlm lapka Dan Lkdr
b. Segera menyampaikan warta kereta-api kepada Ppka stasiun tempat pemberhentian luar biasa, sbb :
Ppka pemberhentian terkhir :
Berhenti luar biasa KA..... (no.KA) di...... (nama stasiun peminta blb) tlah diperintahkan kepada masinis Dan kondektur.
Penulisan di buku WK.
Ppka...... (stasiun peminta blb). Blb KA..... (no.KA) di...... (nama stasiun peminta blb ) tlah diperintahkan kepada mas Dan kdr.
Ppka.... (stasiun yg memberitahu)
Apabila warta b2 tlah diterima pada waktuY, tindakan sebagaimana pada ayat (3) huruf 4) atau huruf b butir 1) tidak perlu dilakukan.
(6). Dalam keadaan mendesak Dan jika paeralatan persinyalan memungkinkan, Ppka boleh memberhentikan kereta-api yg Baru berangkat atau langsung dengan Cara mengerak gerakan lengan sinyal masuk di muka kereta-api yg berlaku untuk kereta-api arah berlawanan berulang-ulang (hanya pada peralatan persinyalan mekanik).
Masinis yg melihat lengan sinyal masuk tsb harus segera memperhentikan kereta-apinya. Apabila kereta-api Baru dapat dihentikan stlh melewati sinyal masuk, masinis harus menggerakan rangkaiannya untuk mundur hingga berhenti di belakang sinyal masuk Tampa memperhatiakan indikasi Sinyal tsb. Setelah berhenti, masinis menunggu perintah lebih lanjut dari Ppka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar