paragraf 4
Tindakan yg harus dilakukan untuk keselamatan kereta-api yg datang, berangkat, atau langsung
(1). Sebelum kereta-api datang, berangkat, atau langsung, PPKA/PAP harus memastikan :
a. Jalur Dan wesel yg akan dilalui kereta-api bebas dari rintangan;
b. Kereta-api yg masuk terlebih dahuly di jalur lain, tlah berhenti betul Dan berada diantara tanda "Batas ruang Bebas" (S. 18) pada jalur kereta-api tsb;
c. Wesel yg bersangkutan betul kedudukannya, Dan tlah tersekat, terkancing, atau terkunci;
d. Gerakan langsiran yg mengarah kejalur yg akan dilalui kereta-api tlah dihentikan;
e. Semua petugas terkait sudah siap di tempatnya masing-masing.
(2). Selama ketentuan sebagaimana ayat (1) belum dipenuhi, indikasi sinyal masuk untuk kereta-api yg datang atau sinyal keluar untuk kereta-api berangkat Dan indikasi sinyal masuk serta sinyal keluar untuk kereta-api berjalan langsung, tidak boleh diubah menjadi indikasi "berjalan".
(3). Sebelum Kereta-api datang, berangkat, Dan langsung, perlintasan di emplasemen yg berpintu harus di jaga Dan ditutup pada waktunya.
(4). Untuk pelayanan pintu perlintasan di luar emplasemen tetapi masih dlm wilayah stasiun, ditunjuk petugas pelintasan (PJL) berdasarkan ketetapan JPOD.
(5). Untuk perlintasan mekanik.
a. Pada malam Hari mulai pukul 18.00 sampai dg Pukul 06.00 Dan pada siang Hari yg gelap karena halimun atau sebab lain, semua semboyan yg teerlihat di stasiun harus dinyalakan lentera.
b. Pada stasiun tutup, dg ketetapan PTDO, wesel-wesel dijalur utama yg diarahkan di jalur lurus Dan disekat atau dikunci dengan kunci pengamanan, tidak perlu dipasang lentera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar